top of page

RRI SUNGAILIAT PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PANWASLU BANGKA BARAT MINTA PESERTA PEMILU PATUHI ATURAN

Muntok - Panwaslu kabupaten Bangka Barat bekerja sama dengan KPU dan satpol PP  telah melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan di enam kecamatan di kabupaten tersebut.

 

Divisi pengawasan Panwaslu kabupaten Bangka Barat Heny Afriana kepada RRI menjelaskan pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada partai politik terkait dengaan  penertiban APK.

Heny mengatakan sebelumn pihak panwaslu melakukan penertiban terlebih dahulu telah  melakukan sosialisasi kepada partai politik agar membenahi alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan dan atauran yang berlaku hal ini guna mengurangi kecurangan dalam pelaksanaan pemilu 2014.

 

“ kita baru saja klarifikasi kepada Parpol di KPU,terkait penertiban ini,  dan sudah kita jelaskan bahwa penempatan APK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang sudah di tetapkan oleh KPU, jika ada yang melanggar kita tertibkan” terangnya.Kamis(6/2/14)

 

Panwaslu Kabupten Bangka Barat juga berharap kepada semua partai kontestan Pemilu 2014 di Bangka Barat agar dalam bersikap dan bertindak terutama dalam penyelengaraan kampanye tetap mengacu dan berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang aturan penyelenggaraan kampanye.

 

Heny menilai sejauh ini partai politik sudah mulai memahami aturan menyangkut zonasi  pemasangan atribut kampanye yang telah di tentukan oleh pihak KPU perkecamatan dan desa.

Hingga saat ini panwaslu kabupaten Bangka barat  hanya memberikan teguran dan belum  memberikan sangsi terhadap partai politik maupun caleg yang melanggar ketentuan  pemasangan atribut yang tidak sesuai zonasi.(RE)

 

bottom of page